(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

MARI CIPTAKAN INDONESIA YANG INGKLUSIF DAN RAMAH DISABILITAS

Admin dinsos | 02 Januari 2019 | 1101 kali

Masih ingatkah dengan Asian Para Games yang berlangsung pada bulan Oktober kemarin ? Pada ajang Asian Para Games tahun ini Indonesia ditetapkan menjadi tuan rumah atau penyelenggara. Mau tidak mau, untuk kelancaran dan kesuksesan Asian Para Games ini masyarakat Indonesia harus mendukung program Asian Para Games dengan menciptakan kondisi yang inklusif dan ramah terhadap para atlit penyandang Disabilitas yang berasal dari 42 negara anggota Paralimpiade Asia. Pemerintah gencar mengkampanyekan ramah disabilitas dan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, seperti di gedung-gedung dan jalan raya. Hal yang bisa dibuktikan adalah atlit-atlit Indonesia kita banyak yang memenangkan kejuaraan pada Asian Para Games ini.

            Kita sering mendengar istilah inclusive/ inklusif bagi penyandang disabilitas. Inklusifitas dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan, penghargaan atas eksistensi/keberadaan serta penghargaan dan penghormatan atas keberbedaan dan keberagaman. Dengan demikian, masyarakat yang inklusif dapat diartikan sebagai masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infra struktur yang ada di masyarakat. Artinya, penyandang disabilitas ini harus diberi penghormatan dan penghargaan serta  tidak diperlakukan secara diskriminatif atau semena-mena.

            Upaya menjadikan Indonesia negara yang inklusif dengan penyandang disabilitas sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu, namun belum semua elemen masyarakat mendukung terhadap upaya ini. Masyarakat awam belum banyak yang memahami tentang inklusifitas. Menurut pengamatan penulis, ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa pemerintah, sektor swasta dan masyarakat Indonesia masih belum mendukung sepenuhnya  terhadap inklusifitas diantaranya :

  1. Masih banyak sarana dan prasarana umum yang belum ramah disabilitas seperti stasiun kereta yang tidak menggunakan tangga, atau terdapat akses untuk penyandang disabilitas, gedung-gedung perkantoran yang minim petunjuk, sarana transportasi yang tidak nyaman dan sebagainya.
  2. Terkait dengan SDM penyandang disabilitas, ada beberapa perusahaan dan pemerintahan yang sudah menerima atau mempekerjakan karyawan penyandang disabilitas, namun banyak perusahaan yang belum dapat melakukan hal tersebut, mereka cenderung memilih pegawai yang sempurna secara fisik.
  3. Terkait dengan hak-hak bicara, menyuarakan pendapat, difasilitasi untuk meraih prestasi masih belum didukung sepenuhnya secara maksimal.

Berkaitan dengan persoalan disabilitas, pada tanggal 3 Desember ditetapkan sebagai hari Disabilitas Internasional.Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang selalu diperingati setiap tanggal 3 Desember mengandung makna pengakuan akan eksistensi penyandang disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang tidak boleh tertinggal dalam proses pembangunan. Di Indonesia peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dilaksanakan secara nasional sejak tahun 1996. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran berbagai pihak terhadap problematik penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bagian dari usaha memperjuangkan tuntutan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara global sesuai dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 yang berisi tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-undang ini untuk menjamin terpenuhinya hak dan kesempatan penyandang disabilitas. Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU tersebut misalnya hak hidup, pekerjaan, pendidikan, akses fasilitas, hak bebas dari stigma, kesejahteraan sosial dan pelayanan publik. Tujuan Peringatan Hari Disabilitas Internasional adalah :

  1. Untuk mengemukakan pengakuan dan eksistensi Penyandang Disabilitas.
  2. Sebagai peneguh komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
  3. Mendorong upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui program-program inklusif.
  4. Membangun masyarakat inklusi dan ramah disabilitas.

 

Tema Internasional Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2018 adalah ”Empowering persons with disabilities and ensuring inclusiveness and equality”. Tema ini berfokus pada kondisi yang memungkinkan untuk perubahan transformatif yang dipertimbangkan dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, melalui pemberdayaan penyandang disabilitas untuk memastikan terwujudnya inklusifitas dan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan. Tema nasional adalah “Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas”. Tema ini merupakan turunan integral dari tema internasional yang menggambarkan semangat inklusifitas dalam rangka mewujukan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia untuk hidup secara setara dan mampu berpartisipasi secara aktif sebagai agen pembangunan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial juga terus melakukan upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam pemenuhan hak Kesejahteraan Sosial ada Kartu Penyandang Disabilitas sebagai identitas yang kedepannya akan diitegrasikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mempermudah akses mereka terhadap layanan publik. Tahun 2018 Kemensos menargetkan sebanyak 7.000 Penyandang Disabilitas mendapatkan kartu.  Kemensos juga menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu seperti diatur dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2017.

 Dalam kaitan dengan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat akan hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan pemahaman tentang kesamaan hak penyandang disabilitas agar mereka dapat memperoleh aksesibilitas  yang sama  dengan masyarakat lainnya, bagaimana cara memperlakukan penyandang disabilitas, yang banyak macamnya, diantaranya disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Penciptaan kesadaran pada masyarakat akan inklusifitas disabilitas ini, semoga dapat membawa perubahan yang terus menerus lebih baik untuk ke depannya, sehingga masyarakat mampu menjadi ‘teman setia’ para penyandang disabilitas dan mampu mendampingi penyandang disabilitas agar hak mereka terpenuhi dan eksistensinya dapat meningkat serta diakui eksistensinya secara luas. Mari ciptakan lingkungan ramah disabilitas ! (Early Febriana/Penyuluh Sosial Muda)