(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

KARTU INDONESIA SEHAT ONLINE BAGI PMKS

Admin dinsos | 14 Januari 2019 | 7801 kali

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial nasional.
    2. Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Bapan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    3. Peraturan pemerintah RI Nomor 101 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
    4. Peraturan presiden RI Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
    5. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif.
  2. DESKRIPSI LAYANAN

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.

KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.

Dalam layanan online INTEL RESOS, yang bisa mendaftar melalui KIS Online hanyalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial , diantaranya : Anak terlantar, Anak Jalanan, Anak Korban Kekerasan yang tinggal di dalam Panti Asuhan dan Rumah Singgah , Lanjut Usia yang berada di Panti Asuhan, Lanjut usia yang terlantar dan tidak diurus keluarga kandung atau keluarga asuh , Gelandangan, pengemis dan pemulung yang tidak memiliki hunian tetap / tinggal di kolong jembatan, dan tempat-tempat yang tidak layak.

  1. TUJUAN LAYANAN
    1. Memberikan jaminan kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya yang berada di dalam Panti Asuhan, Rumah Singgah. dan PMKS yang tinggal di tempat yang tidak layak huni.
    2. Memberikan informasi tentang tindakan preventif, promotif akan pentingnya kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya yang berada di dalam Panti Asuhan, Rumah Singgah . dan PMKS yang tinggal di tempat yang tidak layak huni.
  2. MANFAAT LAYANAN

PMKS mendapat Kartu Indonesia Sehat secara gratis, kareta Iuran atau preminya dibayarkan oleh pemerintah . Dengan Kartu Indonesia Sehat PMKS akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui fasilitas kesehatan yang disediakan oleh penyedia layanan kesehatan (Provider) milik pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk Layanan kesehatan yang diberikan mulai dari tahap promotif (promosi pentingnya kesehatan bagi PMKS) , preventif (pencegahan penyakit ) , sampai kuratif (Pengobatan) . Layanan pengobatan yang diberikan akan disesuaikan oleh aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

  1. KUOTA (VOLUME) LAYANAN TAHUN 2015

Pada Tahun 2015 Kartu Indonesia Sehat akan dibagikan pada 1,7 Juta Penerima Bantuan Iuran yang terdiri berbagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

  1. KRITERIA
    1. Seluruh kelompok Usia
    2. Anak yang tinggal menetap di Panti Asuhan.
    3. Anak yang tinggal menetap di Pondok Pesantren
    4. Anak yang tidak memiliki Orangtua dan keluarga Asuh.
    5. Anak Yang tinggal menetap di Rumah Singgah.
    6. Anak Korban Tindak kekerasan.
    7. Anak dan perempuan Korban Perdagangan Manusia.
    8. Pekerja Anak.
    9. Gelandangan, pengemis, pemulung yang tinggal di bawah kolong jembatan dan hunian tidak layak.
    10. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan.
    11. Lanjut Usia yang berada di panti Asuhan, Rumah Singgah, dan Rumah Perlindungan Lansia
  2. SYARAT
    1. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti Asuhan/Ponpes/Rumah Singgah/Tidak memiliki Orangtua atau keluarga Asuh (Bisa dibuat secara kolektif)
    2. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa Anak benar Penghuni Panti Asuhan/Ponpes/Rumah Singgah/Tidak memiliki Orangtua atau keluarga Asuh (Bisa dibuat secara kolektif)
    3. Kartu Keluarga
    4. KTP
    5. Pas Foto
    6. Foto Tubuh
  3. TAHAPAN LAYANAN
    1. Sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes / perorangan) mendaftarkan diri melalui portal intelresos.kemsos.go.id sampai mendapat verifikasi email dari intelresos. Yang menandakan bahwa akun Sponsor telah aktif.
    2. Setelah akun sponsor telah aktif, maka Sponsor wajib menginput data PMKS yang sesuai kriteria pada portal rehsos.kemsos.go.id sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Indonesia Sehat.
    3. Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap LKS yang mendaftar berdasarkan Kelengkapan berkas LKS yang diupload seperti Scan Foto Lembaga, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainya melalui intelresos.kemsos.go.id.
    4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes) berdasarkan dokumen yang diupload oleh sponsor seperti Surat keterangan RT / RW/Lurah, Akta Lahir, Kartu Siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.
    5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching data dengan (a) hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan (b) hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).
    6. Hasil verifikasi dan matching data tersebut kemudian ditetapkan sebagai daftar penerima Kartu Indonesia Sehat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
    7. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mengirimkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dilampirkan Data By Name By Address Hasil Pendaftaran Online melalui intelresos.kemsos.go.id, Verifikasi dan Validasi Pusdatin, dan Verifikasi dan validasi Pemerintah Daerah kepada Kementerian Kesehatan cc Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    8. Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan verifikasi dan matching data yang dikirimkan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan Master File Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan untuk menghindari data ganda.
    9. Hasil Matching data adalah data baru PMKS yang belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
    10. Hasil Matching Data yang dilakukan BPJS Kesehatan kemudian diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk dibuatkan Surat Keputusan Menteri Sosial Perubahan atas Surat Keputusan Menteri Sebelumnya.
    11. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial perubahan atas Data PMKS sebelunya disertai Data PMKS baru calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan cc. BPJS Kesehatan.
    12. Kementerian Kesehatan membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PMKS kepada BPJS Kesehatan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial.
    13. Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencetak Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk PMKS sesuai jumlah yang tertera di Surat keputusan Menteri Sosial.
    14. Kartu Indonesia yang telah dicetak oleh BPJS Kesehatan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi kementerian Sosial disertai dengan Berita Acara Serah terima Kartu Indonesia Sehat bagi Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial.
    15. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Indonesia Sehat yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
    16. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.
  4. PIHAK YANG TERLIBAT (STAKEHOLDER)
    1. Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan kebudayaan
    2. Kementerian Kesehatan
    3. Badan Pelaksana jaminan Sosial
    4. Dinas Sosial provinsi Seluruh Indonesia
    5. Dinas Sosial Kabupaten Seluruh Indonesia

PMKS Tujuan

  • PMKS Anak
  • Gelandangan
  • Pengemis
  • Pemulung
  • PMKSLanjut Usia
  • Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan

Pelaksana Program

  • Lembaga Kesejahteraan Sosial
  • Dinas/Instansi sosial Kabupaten/Kota
  • Dinas/Instansi sosial Provinsi

Alamat web : https://intelresos.kemsos.go.id/new/?module=Program+Kis