(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Bidang Pelsos (Pelayanan Sosial) pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng

Admin dinsos | 19 Agustus 2014 | 2631 kali

  1. Menangani ABT (Anak Balita Terlantar), Kriteria : Terlantar/tanpa asuhan yang layak, Berasal dari keluarga sangat miskin, Kehilangan hak asuh dari orangtuanya, Anak Balita mengalami perlakuan yang salah dan diterlantarkan orang tuanya, Anak Balita menderita gizi buruk.
  2. Menangani Anak Terlantar. Kriteria : berasal dari keluarga fakir miskin, anak dilalaikan oleh orang tuanya, anak yang tidakl terpenuhi kebutuhan dasarnya.
  3. Lanjut Usia Terlantar. Kriteria : tidak terpenuhinya kebutuhan dasar sandang, pangan dan papan, terlantar secara psikis dan sosial.
  4. Menangani Panti-panti Asuhan di Kabupaten Buleleng yang bernaung atas nama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Misal : Memberikan Bantuan sembako dan Pembinaan Ketrampilan untuk anak-anak di Panti Asuhan.
  5. Menangani Panti Jompo, Misalnya: Memberikan pelatihan dan ketrampilan bagi warga jompo dan memberikan kehidupan yang layak di dalam panti.
Download disini