B. RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
I.
TUGAS :
•
Dinas
Sosial, Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
Urusan
Pemerintahan
di bidang Sosial.
II.
FUNGSI :
Untuk
melaksanakan tugas di atas, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyelenggarakan
fungsi :
a.
perumusan
kebijakan di bidang Sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan bidang Sosial;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial;
d.
pelaksanaan administrasi Dinas Sosial; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.