Kepesertaan JKN PBI APBD Buleleng Dipastikan Aman
Singaraja, Selasa 24 Juni 2025
Pemkab Buleleng memastikan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) bagi masyarakat Buleleng yang bersumber dari APBD tetap aman, kendati ada penonaktifan sebanyak enam ribu lebih kepesertaan JKN yang bersumber dari APBN.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Sosial Putu Kariaman Putra di ruang kerjanya, Selasa (24/6). Menyusul penyesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh APBN. Sebanyak enam ribu lebih peserta asal Buleleng dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI sebagai bagian dari proses validasi dan pemadanan data nasional secara berkala.
“Jadi betul-betul bahwa PBI JK yang dinonaktifkan itu merupakan anggaran dari pusat APBN. Sehingga dari yang dinonaktifkan ini sesuai dengan arahan surat Menteri Sosial agar kita mengadakan verifikasi validasi,”ungkap Putu Kariaman.
Penonaktifan sebanyak 6.233 masyarakat Kabupaten Buleleng dari Kepesertaan JKN PBI APBN merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan Surat Menteri Sosial Republik Indonesia tanggal 3 Juni 2025 perihal pemberitahuan data peserta PBI JK. Jika sebelumnya menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) saat ini Kementerian Sosial menggunakan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sebagai sistem data tunggal yang lebih terintegrasi. DTSEN menggabungkan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE untuk menghasilkan data yang lebih akurat dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Dijelaskan lebih lanjut, jika ternyata dalam proses verifikasi dan validasi masih ditemukan kategori warga fakir miskin, baik itu rentan miskin, sakit kronis, atau disabilitas maka Dinas Sosial akan mengusulkan kembali atau reaktivasi ke aplikasi SIKN-G Pusdatin Kementerian Sosial RI. Untuk mempercepat prosesnya, Dinas Sosial bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan serta mengerahkan SDM dari PKH (Program Keluarga Harapan).
“Dan selanjutnya dari pihak pemerintah desa dan kelurahan untuk sesegera mungkin melakukan yang namanya musyawarah desa, musyawarah kelurahan dalam rangka pemutakhiran data khususnya di DTSEN,” ujar Kariaman.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Putu Kariaman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen memastikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat terus berjalan paripurna. Dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dimiliki Buleleng, semua masyarakat akan tetap dilayani di semua fasilitas kesehatan. Ia menegaskan tidak ada masalah dalam pelayanan kesehatan yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Jikapun ada masyarakat tidak sadar kepesertaannya non aktif, ke faskes tetap akan dilayani asalkan datanya semuanya padan ke Disdukcapil. Dengan sudah UHC dan kepesertaan aktif sehingga semua masyarakat dapat mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan,” tegasnya.
#DinsosHadir
#BulelegPaten
#BulelengEraBaru