(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Dinsos Bicara “SDM Pendamping PPKS dan Tugas Pendampingannya”

Admin dinsos | 21 Januari 2026 | 145 kali

Dinsos Bicara “SDM Pendamping PPKS dan Tugas Pendampingannya”


Singaraja,Rabu 21 Januari 2026

SDM Pendamping PPKS merupakan unsur penting dalam upaya pencegahan dan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tingkat desa/kelurahan. Keberadaan pendamping ini menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, serta perangkat daerah dalam memastikan bahwa kelompok rentan memperoleh layanan sosial yang layak, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan ini Ayu Citra Maju memaparkan pelaksanaan tugas pendampingan PPKS di wilayah dampingannya, yaitu Desa Sinabun, Desa Suwug, dan Desa Menyali, sebagai tindak lanjut atas surat tugas dari Kepala Dinas Sosial terkait penugasan SDM Dinas Sosial sebagai pendamping PPKS di desa/kelurahan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ayu Citra melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui komunikasi via telepon dan aplikasi WhatsApp guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik dan tepat waktu.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam kegiatan koordinasi tersebut meliputi penjelasan terkait surat tugas pendampingan PPKS sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di desa/kelurahan. Selain itu, Ayu Citra Maju juga menyampaikan Surat Edaran Bupati Buleleng mengenai pemutakhiran data atau desil DTSEN serta penandaan warga penerima bantuan sosial, yang menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

Lebih lanjut, disampaikan pula Surat Edaran Bupati Buleleng terkait kepesertaan KIS yang dibiayai melalui APBD. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa saat ini kepesertaan KIS APBD diprioritaskan bagi warga yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini disampaikan agar pemerintah desa dapat memahami kriteria penerima dan melakukan penyesuaian dalam proses pendataan serta pengusulan warga.

Ayu Citra Maju juga meminta kepada pihak desa agar bersikap cepat tanggap dan proaktif dalam menyampaikan informasi apabila terdapat kendala maupun permasalahan yang berkaitan dengan Dinas Sosial, khususnya yang menyangkut pendampingan PPKS, pemutakhiran data, maupun penyaluran bantuan sosial. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan komunikasi yang efektif, diharapkan pelaksanaan pendampingan PPKS di desa/kelurahan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

#BulelengPaten