(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Perkuat Peran dan Fungsi Pendamping PPKS Desa/Kelurahan

Admin dinsos | 26 Januari 2026 | 98 kali

Perkuat Peran dan Fungsi Pendamping PPKS Desa/Kelurahan


Singaraja, Senin 26 Januari 2026

Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Pendamping Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tingkat Desa/Kelurahan, Pendamping PPKS Desa/Kelurahan memiliki peran kunci dalam pengamanan pelaksanaan serta eksekusi Surat Edaran Bupati Buleleng, khususnya yang berkaitan dengan penandaan rumah warga penerima bantuan sosial.

Kadis Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM menegaskan perlunya percepatan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pendamping PPKS, serta perangkat desa/kelurahan. Percepatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pada bulan Februari sudah bisa secara simbolis untuk dipastikan Desa/Kelurahan yang menjadi sampel khusus dalam pelaksanaan penandaan rumah warga penerima bantuan sosial, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLTS Kesra, serta JKN KIS.

Putu Kariaman menyampaikan bahwa meskipun secara keseluruhan kita belum bergerak secara maksimal, namun telah terdapat dua desa yang lebih dahulu melaksanakan penandaan. Hal ini menjadi titik awal yang baik sekaligus contoh nyata bahwa kebijakan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan konkret di lapangan. Untuk itu, diperlukan komunikasi intensif dengan seluruh tim KAT agar dapat dipastikan dan dijadwalkan secara jelas tanggal pelaksanaan penandaan di masing-masing Desa/Kelurahan pada setiap kecamatan. 

Melalui percepatan komunikasi terkait kegiatan penandaan ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat merasakan kehadiran dan perhatian negara secara nyata. Penandaan bukan sekadar simbol administratif, tetapi wujud penghargaan dan pengakuan bahwa masyarakat telah menjadi bagian dari program perlindungan sosial yang dijalankan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

#BulelengPaten

#DinsosHadirGCT_UntukSemesta