(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bicara “Pemberian Bantuan Kepada Anak Terlantar”

Admin dinsos | 30 Juli 2025 | 38 kali

Inovasi Dinsos Bicara “Pemberian Bantuan Kepada Anak Terlantar”


Singaraja, Rabu 30 Juli 2025

Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Anak terlantar berasal dari keluarga fakir miskin, dilalaikan oleh orang tuanya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.


Pada kesempatan ini SDM pegawai bidang sekretariat atas nama Ni Nyoman Widiani,S.Pd maju kedepan seusai apel pagi untuk memaparkan tentang permasalahan yang sering dihadapi saat pemberian bantuan kepada anak terlantar.


Permasalah yang sering timbul saat pemberian bantuan kepada Anak Terlantar adalah pemberian permakanan berupa kebutuhan pokok seperti sembako yang nominalnya tidak sebanding dengan kebutuhan yang diperlukan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya, Kurangnya pemberdayaan untuk anak terlantar yang masih produktif.


Dampak yang dirasakan Pemenuhan Kebutuhan Dasar anak mendapatkan akses ke makanan, pakaian, tempat tinggal, dan layanan Kesehatan, Peningkatan Kesejahteraan Psikologis, Anak terlantar bisa kembali bersekolah atau mendapat pendidikan non-formal dan Anak yang sebelumnya rentan terhadap kekerasan, eksploitasi seksual, atau pekerja anak jadi lebih terlindungi.


#Dinsos_Hadir

#BulelengPaten