TAGANA
                      
               Admin dinsos |  16 April 2018 |  775 kali
            
                    
          
          TAGANA
- Tagana adalah relawan dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
 
- Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.
 
 
ANGGOTA TAGANA
- Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif  TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu
 
- Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
 
- Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos
 
- Setiap anggota Tagana akan mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku
 
 
ANGGOTA TAGANA
      Perekrutan anggota Tagana berdasarkan : 
- Usulan dari organisasi atau kelompok perhimpunan komunitas tertentu
 
- Perorangan (atas kemauan sendiri)
 
- Kehormatan (khusus untuk pembina)
 
                                    Download disini