(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

TAGANA

Admin dinsos | 16 April 2018 | 545 kali

TAGANA

  • Tagana adalah relawan dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
  • Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.

 

ANGGOTA TAGANA

  1. Anggota Tagana adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berumur 18 s.d 45 tahun disebut anggota aktif  TAGANA serta terhimpun atau berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi tertentu
  2. Untuk anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam LEGIUN TAGANA
  3. Seorang anggota Tagana dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari dirjen Banjamsos setelah melalui proses pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos Pusat, Dinas/Institusi Sosial Provinsi dan Kab/Kota serta Institusi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos
  4. Setiap anggota Tagana akan mendapat Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku

 

ANGGOTA TAGANA

      Perekrutan anggota Tagana berdasarkan : 

  1. Usulan dari organisasi atau kelompok perhimpunan komunitas tertentu
  2. Perorangan (atas kemauan sendiri)
  3. Kehormatan (khusus untuk pembina)
Download disini