(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

SYARAT PEMBERIAN BANTUAN KARANG TARUNA

Admin dinsos | 05 Maret 2015 | 4143 kali

1.SUDAH MENDAPAT PEMBINAAN / SOSIALISASI PENGEMBANGAN KAPASITAS KARANG TARUNADARI DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG

2.SUDAH MEMILIKI PAPAN NAMA KARANG TARUNA DAN STRUKTUR  KARANG TARUNA DI EVALUASI (DILAMPIRKAN)

3.MEMBUAT PROPOSAL DITUJUKAN KEPADA BUPATI CQ. DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG.

4.UNTUK  BANTUAN MELALUI APBD I , AGAR PROPOSAL YANG DITUJUKAN KEPADA GUBERNUR BALI CQ. DINAS SOSIAL PROV. BALI.DAN DIREKOMENDASI OLEH KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG .

5.MENYERTAKAN FOTO COPY KTP KETUA KARANG TARUNA.

6.MENANDA TANGANI FAKTA INTEGRITAS.

7.MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMA BANTUAN APABILA DANA BANTUAN STIMULAN.

                8. KLASIFIKASI PENERIMAAN BANTUAN KARANG TARUNA TUMBUH DAN BARU BERKEMBANG

 



 
Download disini