1.SUDAH MENDAPAT PEMBINAAN / SOSIALISASI PENGEMBANGAN KAPASITAS KARANG TARUNADARI DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG
2.SUDAH MEMILIKI PAPAN NAMA KARANG TARUNA DAN STRUKTUR KARANG TARUNA DI EVALUASI (DILAMPIRKAN)
3.MEMBUAT PROPOSAL DITUJUKAN KEPADA BUPATI CQ. DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG.
4.UNTUK BANTUAN MELALUI APBD I , AGAR PROPOSAL YANG DITUJUKAN KEPADA GUBERNUR BALI CQ. DINAS SOSIAL PROV. BALI.DAN DIREKOMENDASI OLEH KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BULELENG .
5.MENYERTAKAN FOTO COPY KTP KETUA KARANG TARUNA.
6.MENANDA TANGANI FAKTA INTEGRITAS.
7.MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMA BANTUAN APABILA DANA BANTUAN STIMULAN.
8. KLASIFIKASI PENERIMAAN BANTUAN KARANG TARUNA TUMBUH DAN BARU BERKEMBANG