KELUARGA DAN ATAU SESEORANG MISKIN DAN RENTAN YANG TERDAFTAR DALAM DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN, DIOLAH OLEH PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN DITETAPKAN SEBAGAI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PKH DENGAN KRITERIA
Download disini