1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan Publik secara langsung melalui Email;
2. Pemohon haru menyebutkan nama, Alamat, Subjek informasi yang diminta.
3. Pejabat pengelola informasi mengecek email pengaduan yang masuk.
4. Pejabat pengelola informasi mengkordinasikan ke bidang terkait pengaduan informasi yang masuk melalui email.
5. Menindak lanjuti pengaduan yang masuk
Download disini