(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Admin dinsos | 30 September 2021 | 260 kali

 

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

1.       Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan Publik secara langsung melalui Email;

2.       Pemohon haru menyebutkan nama, Alamat, Subjek informasi yang diminta.

3.       Pejabat pengelola informasi mengecek email pengaduan yang masuk.

4.       Pejabat pengelola informasi mengkordinasikan ke bidang terkait pengaduan informasi yang masuk melalui email.

5.       Menindak lanjuti pengaduan yang masuk

 

 

Download disini