PPID Dinas Sosial Kabupaten Buleleng
berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang?Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
6. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
7. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Download disini