(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Admin dinsos | 30 September 2021 | 255 kali

PPID Dinas Sosial Kabupaten Buleleng

berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

1.       Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang?Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;

2.       Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

3.       Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

4.       Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

5.       Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

6.       Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

7.       Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

Download disini