Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Buleleng
ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati No. 042/729/HK/2018. tentang Pe
ngelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Yang
terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 48 PPID Pembantu.
Dengan
berlakunya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah maka Keputusan Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 Tentang Pengelolaan
Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu
dilakukan Penyesuaian,
Sejalan
dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan
informasi publik yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Buleleng
Nomor: 042/327/HK/2020 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan
Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng.