(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Profil Singkat Organisasi PPID

Admin dinsos | 18 Oktober 2021 | 190 kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Buleleng ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati No. 042/729/HK/2018. tentang Pe ngelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. Yang terdiri dari  1 (satu) PPID Utama dan 48 PPID Pembantu.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Keputusan Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng  perlu dilakukan Penyesuaian,

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 042/327/HK/2020 Tentang Pengelolaan Layanan  Informasi  Dan Dokumentasi  Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Download disini