(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Ribuan Panti Asuhan Masih Belum Layak dan Ilegal

Admin dinsos | 01 Maret 2016 | 1711 kali

Ribuan Panti Asuhan Masih Belum Layak dan Ilegal

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat ribuan panti asuhan masih banyak yang ilegal dan tidak layak huni. (Ilustrasi/Foto: pksa-kemensos.com)

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat ribuan panti asuhan masih banyak yang ilegal dan tidak layak huni.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengimbau agar panti asuhan tersebut segera ditutup. Hal itu untuk mengontrol keberadaan dan kelayakan hidup anak-anak yang berada di bawah naungan panti tersebut.

"Seperti panti asuhan Samuel itu tidak layak dan harus ditutup. Standar pelayanan minimal itu harus diatur pemerintah," katanya saat ditemui di kantornya, Jumat 10 Oktober 2014.

Ia menjelaskan, Di Jakarta ada 1.200 panti asuhan. Di Jabodetabek 3.000-an panti asuhan tapi baru 38 persen yang layak dari pelayanan dan punya izin.

Arist khawatir, masih banyak oknum yang memanfaatkan panti asuhan untuk mendulang uang demi kepentingan pribadi seperti yang terjadi di Panti Asuhan Samuel, Tangerang.

Arist berharap putusan penolakan gugatan panti asuhan Samuel oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi momentum pembenahan keberadaan panti asuhan yang belum layak dan tidak punya izin.

Pasalnya, nasib perlindungan ribuan anak di bawah umur terancam tidak jelas dengan adanya panti asuhan seperti ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka pada 16 September lalu memutuskan penolakan gugatan pengelola Panti Asuhan Bayi dan Anak Samuel.

Gugatan ini dilakukan karena upaya Komnas PA yang berusaha menyelamatkan 32 anak panti asuhan Samuel pada 24 Februari 2014 lalu.

Aksi Komnas PA ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus panti.

Adapun salah satu pertimbangan penolakannya karena gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pengurus panti asuhan Samuel tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Secara yuridis, panti Samuel tidak dapat digolongkan ke dalam lembaga kesejahteraan sosial anak karena tidak terdaftar dan belum punya legalitas yang jelas.


(ysw)

Download disini