(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Program Komplementaritas Program Keluarga Harapan – PKH

Admin dinsos | 04 November 2016 | 4970 kali

Program Komplementaritas Program Keluarga Harapan – PKH PKH sebagai program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan programprogram jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Program-program tersebut antara lain:
Jaminan Kesehatan Nasional
Seluruh peserta PKH pada saat yang bersamaan juga adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional. Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari Penerima
Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.slide19-7
Beras untuk Masyarakat Sejahtera (Rastra)
Seluruh penerima PKH berhak menjadi penerima bantuan beras bersubsidi (Rastra) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota keluarga. Rastra diberikan sebanyak 15 Kg/bulan dengan harga tebus Rp.1.600/Kg.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta PKH dengan usia 6-21 tahun berhak menjadi penerima manfaat dari Kartu Indonesia Pintar, yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun.
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Prioritas sasaran dari penerima Program Indonesia Pintar adalah:
  1. Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2014 Pemegang KKS yang ada dalam Data Pokok Pedidikan (Dapodik);
  2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KKS yang belum menerima BSM 2014;
  3. Siswa/anak dari keluarga peserta PKH non KKS;
  4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
  5. Konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah;
  6. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

Siswa Pendidikan Formal:
  • Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
  • Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud
Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
  1. Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
  2. Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinaspendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
# Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
  1. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
  2. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud.

 

Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
KUBE merupakan kelompok warga yang dibentuk dengan tujuan melaksanakan kegiatan ekonomi bersama. Peserta PKH diharapkan menjadi penerima bantuan KUBE dengan tujuan meningkatkan penghasilannya.
Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Rutilahu adalah program bantuan perbaikan rumah yang diharapkan dapat menjangkau peserta PKH termasuk perbaikan fasilitas lingkungan tempat tinggal.
Asistensi Lanjut Usia Terlantar (Aslut)
Aslut merupakan bantuan sosial berupa uang serta pendampingan bagi lanjut usia. Penerima PKH yang memiliki lanjut usia 70 tahun ke atas diberikan bantuan sosial sebagai penerima PKH komponen kesehjateraan sosial..
Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB)
ASPDB merupakan bantuan sosial beraupa uang serta pendampingan bagi penyandang disabilitas berat. Anggota keluarga penerima PKH yang merupakan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan sosial sebagai penerima PKH komponen kesejahteraan sosial.
Download disini