(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Program Keluarga Harapan : Meraih Keluarga Sejahtera

Admin dinsos | 03 Mei 2016 | 2370 kali

 Apakah PKH Itu?

PKH adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajiban.

Siapa Peserta PKH?

Peserta PKH adalah Ibu Rumah Tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan (Ibu Hamil / Nifas, memiliki bayi s/d Usia prasekolah dan anak usia sekolah dasar – SMP).

Apa Hak Peserta PKH?

  1. Menerima bantuan uang tunai.
  2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskesmas, Posyandu, dan lain-lain).
  3. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.

 

Apa Kewajiban Ibu?

Ibu Hamil

Memeriksakan kehamilan setidaknya 4 kali selama masa kehamilannya.

Ibu Melahirkan

Proses kelahiran bayi di tolong oleh tenaga kesehatan terlatih.

Ibu Nifas

Ibu yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.

 

Apa Kewajiban Anak?

Bayi Usia 0-11 bulan

Anak dibawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan. Mendapat suplemen vitamin A (2 kali setahun).

Anak Usia 1-5 Tahun

Mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan.

Anak Usia 5-6 Tahun (Prasekolah)

Anak mendapat pemantauan tumbuh kembang.

Anak Usia 7-15 Tahun

Wajib terdaftar di satuan pendidikan setara SD/SMP dan hadir di sekolah minimal 85% / bulan dari hari efektif.

Anak Usia 16-18 Tahun (Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar/SMP)

Wajib terdaftar di satuan pendidikan kesetaraan dan hadir di sekolah minimal 85% / bulan dari hari efektif.

 

Berapa Besar uang yang akan Ibu Terima?

Besar bantuan tergantung dari kondisi masing-masing keluarga, jumlah bantuan akan berubah dari waktu ke waktu tergantung kondisi keluarga yang bersangkutan dan kepatuhan dan kepatuhan keluarga dalam memenuhi kewajiban. Besaran bantuan berkisar Rp. 600.000 hingga Rp. 2.200.000,- / tahun, yang terdiri dari :

Bantuan tetap sebesar Rp. 200.000,-

Bantuan pendidikan SD/MI sebesar Rp. 400.000,-

Pendidikan SMP/MTs sebesar Rp. 800.000,- dan

Bantuan kesehatan untuk ibu hamil / Nifas, Bayi dan atau Balita sebesar Rp. 800.000,-

Bantuan tersebut akan dibayarkan 4 kali dalam satu tahun melalui Kantor Pos terdekat membawa Kartu Peserta.

 

Tujuan PKH adalah :

  1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak RTSM.
  2. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak usia 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM.
  3. Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM.
  4. Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM.
  5. Merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Download disini