PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan(secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.
22 Jenis PMKS :
1. Anak Balita Terlantar. Adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2. Anak Terlantar. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh atau pengampu) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3. Anak Nakal. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia maka belum dapat dituntut secara hukum.
4. Anak Jalanan. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.
5. Wanita Rawan Sosial Ekonomi. Adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6. Korban Tindak Kekerasan. Adalah seseorang yang terancam secara fisik maupun non fisik(psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdakwa. Dalam hal ini termasuk anak, wanita dan lanjut usia korban tindak kekerasan.
7. Lanjut Usia Terlantar. Adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8. Penyandang Cacat. Adalah seseorang yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat, penyandang cacat eks penyakit kronis.
9. Tuna Susila. Adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
10. Pengemis. Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara, dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
11. Gelandangan. Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengambara di tempat umum.
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan(BWBLK). Adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
13. Korban Penyalahgunaan Napza. Adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin. Adalah seseorang atau lepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni. Adalah keluarga yang kondisi perumahan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis. Adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama antara suami-isteri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
17. Komunitas Adat terpencil. Adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
18. Korban Bencana Alam. Adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri(kecelakaan kerja).
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi. Adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial. Adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.
21. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh(AIDS) dan hidup terlantar.
22. Keluarga Rentan. Adalah keluarga muda yang baru menikah(sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi(berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial(PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
6 Jenis PSKS :
1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
2. Organisasi Sosial. Adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
3. Karang Taruna. Adalah organisasi sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda wilayah daerah, kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan organisasi berdiri sendiri.
4. Wahana Kesejahteraan. Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelomp0k, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja daripada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.
5. Dunia Usaha yang melakukan UKS. Adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta kewirasusahaan berserta jaringannya yang dapat melakukan tanggung jawab sosialnya.
6. Keperintisan dan Kepahlawanan. Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disyahkan sebagai Perintis Kemerdekaan. Janda/Duda perintis kemerdekaan adalah isteri/suami yang ditinggal(meninggal dunia) oleh perintis kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda, duda perintis kemerdekaan. Keluarga Pahlawan adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga maka yang menjadi keluarga adalah orang tuanya.
SUMBER : https://bocahbancar.wordpress.com/2009/11/02/pengertian-pmks-dan-psks/