Pengertian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) menurut Depsos RI (2004: 4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak diartikan sebagi rumah, tempat, atau kediaman yang digunakan untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu, yatim piatu, dan juga termasuk anak terlantar. Santoso memberikan pengertian sebuah panti asuhan sebagai suatu lembaga yang sangat terkenal untuk membentuk perkembangan anak-anak yang tidak memiliki keluarga ataupun yang tidak tinggal bersama dengan keluarga.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa panti asuhan merupakan salah satu lembaga perlindungan anak yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak anak-anak sebagai wakil orang tua dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak asuh agar mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri sampai mencapai tingkat kedewasaan yang matang serta mampu melaksanakan perannya sebagai individu dan warga negara didalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi dan Tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA)
Menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) memiliki fungsi sebagai berikut:
Tujuan panti asuhan menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997) yaitu:
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Nasional menyatakan standar pelayanan panti asuhan adalah seperti orang tua bagi anak-anak yang ditempatkan di panti asuhan, dan selayaknya orang tua maka panti asuhan bertanggung jawab untuk memenuhi pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak terhadap perlindungan, (terkait dengan martabat anak dan melindungi anak dari kekerasan); hak terhadap tumbuh kembang (mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi relasi anak dengan keluarga dan pihak lainnya secara positif dan menyekolahkan anak); hak terhadap partisipasi (mendengar, mempertimbangkan serta mengimplementasikan suara dan pilihan anak); serta memenuhi hak anak terhadap kelangsungan hidup (memenuhi kebutuhan dasar anak terhadap makanan, minuman dan fasilitas yang aman).
Panti asuhan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tenaga profesional seperti memastikan setiap anak menerima vaksinasi, imunisasi, vitamin, obat cacing, dan berbagai kebutuhan lain sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang mereka. Pertolongan Pertama pada Kecelakan (P3K) juga disediakan untuk kebutuhan darurat.
SUMBER :http://www.jejakpendidikan.com/2016/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-lembaga.html