(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Kucurkan Rp1,1 Triliun, Pemerintah Perbaiki 82.245 Unit Rumah

Admin dinsos | 12 Agustus 2016 | 1694 kali

RumahCom – Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Program Bedah Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berhasil memperbaiki sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran Rp1,116 triliun selama 2015 lalu.

Demikian penjelasan Direktur Rumah Swadaya Hardi Simamora, dalam siaran pers yang diterima Rumah.com. Dia menuturkan, program ini akan terus dilakukan Kementerian PUPR guna menyediaan hunian yang layak huni bagi masyarakat.

Hardi menerangkan, landasan utama penyaluran BSPS adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa  stimulan rumah swadaya. Selain itu juga terdapat dalam Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru

Program rumah swadaya, dalam hal ini Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor:39/PRT/M/2015 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor: 06 TAHUN 2013

“Setiap penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) Wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas  kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan/tanah, keterangan penghasilan dan lain – lain),” terangnya.

Dana BSPS, terang Hardi, disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta atas nama masing-masing penerima berdasarkan SK PPK-BRS. Dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok (Kelompok Penerima Bantuan), sesuai Permen PUPR Nomor:39/PRT/M/2015 pasal 21 angka (1).

“Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua, yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp30 juta,” terangnya.

Berdasarkan data penyaluran dan penarikan dana BSPS yang ada, imbuh Hardi, penyaluran bantuan dibagi menjadi tujuh wilayah kepulauan, yakni Sumatera bagian utara (8.699 unit), Sumatera bagian selatan (7.215 unit), Jawa (32.624 unit), Kalimantan (7.238 unit), Bali dan Nusa Tenggara (6.366 unit), Sulawesi (15.299 unit), Maluku dan Papua (4.804 unit).

Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang

Foto: Anto Erawan

Download disini