Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Admin dinsos | 23 April 2018 | 16741 kali
A. Pengertian
KUBE adalah Kelompok Usaha Bersama yaitu salah satu program pemerintah yang ada pada Kementerian Sosial RI khususnya di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin dengan pemberian modal usaha melalui program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
B. Syarat Pembentukan dan Keanggotaan KUBE
a. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
c. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
d. Memiliki kegiatan sosial dan UEP;
e. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
f. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
C. Tujuan
KUBE bertujuan untuk mewujudkan :
1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2. Peningkatan pendapatan
3. Pengembangan usaha
4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.
D. Tahapan KUBE
1. KUBE Penumbuhan : KUBE awal yang baru dibentuk
2. KUBE Pengembangan (BLPS) : KUBE yang telah berhasil baik dalam pengelolaan Usaha Ekonomis Produktif (UEP), adminstrasi maupun kegiatan kelompok yang telah berjalan minimal 2 tahun.
3. KUBE MANDIRI Lembaga Keuangan Mikro (LKM) : KUBE lanjutan dari Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) yang dikembangkan melalui kegiatan Lembaga Keuangan Mikro.
E. Kepengurusan
Kepengurusan KUBE pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok pengurus KUBE dipilih dari anggota kelompok yang mau dan mampu mendukung pengembangan KUBE, memiliki kualitas seperti kesediaan mengabdi, rasa keterpanggilan, mampu mengorganisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan anggotanya, mempunyai keuletan, pengetahuan dan pengalaman yang cukup serta yang penting adalah merupakan hasil pilihan dari anggotanya.
Sumber : https://www.kemsos.go.id/content/kube