(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Bidang Bansos (Bantuan dan Jaminan Sosial)

Admin dinsos | 27 Agustus 2014 | 1666 kali

  1.  Menangani Orang yang menjadi Korban Tindak Kekeransan (KTK) atau diperlakukan salah, kriterianya : Anak laki-laki/perempuan dibawah usia 18 tahun, sering mendapatkan perlakuan kasar dan kejam, tindakan yang berakibat secara fisik atau psikologis.
  2. Menangani Korban Trafficking, seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi atau sosial yang diakibatkan tindak pidanan perdagangan orang. Kriteria : Mengalami Tindak Kekerasan (KTK),Eksploitasi seksual.
  3. Menangani Korban Bencana Alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
  4. Menangani Korban Bencana Sosial (KBS) adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh manusia seperti konflik sosial atau antar komunitas masyarakat dan Kebakaran.
  5. Menangani program Keluarga Harapan, seperti Bantuan Tunai bersyarat untuk keluarga sangat miskin, dibidang pendidikan dan kesehatan.
  6. Menangani Mayat Terlantar, Kriteria : Mayat tidak memiliki keluarga, Mayat tidak ada yang nenangani di keluarganya karena keluarganya sangat miskin.
  7. Menangani Bhuana Kerta dengan mengadakan Apel HUT Bhuana kerta.
  8. Menangani Taman Makam pahlawan Qurastana (TMP)
Download disini