(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Apa Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah ?

Admin dinsos | 12 Agustus 2016 | 21062 kali

RumahCom – Guna menyediaan hunian yang layak huni bagi masyarakat, pemerintah membesut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah. Lewat program ini, pemerintah berhasil memperbaiki sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran Rp1,116 triliun selama 2015 lalu.

“Adapun jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua, yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimum sebesar Rp15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp30 juta,” jelas Direktur Rumah Swadaya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Hardi Simamora.

Berikut ini kriteria daerah dan rumah yang berhak mendapat bantuan BSPS dari pemerintah:

Kriteria Umum Kabupaten/Kota Penerima BSPS

A. Kriteria Umum (Berdasarkan data Bappenas/BPS)
1. Tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional
2. Jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional
3. Jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional
4. Daerah tertinggal, atau
5. Daerah perbatasan negara

B. Kriteria Khusus
1. Program khusus
    a. Pelaksanaan direktif Presiden
    b. Termasuk program percepatan pembangunan nasional
    c. Pelaksanaan kesepahaman (MoU); dan/atau
2. Terdapat perumahan dan permukiman kumuh
3. Memiliki Komitmen dalam pembangunan perumahan (tercantum dalam DPA tahun berjalan)
    a. Program Perumahan melalui APBD
    b. Memiliki dana operasional

Indikator Kemampuan dan Tingkat Kepedulian Kabupaten/Kota
1. Memiliki Unit Kerja Bidang Perumahan serendah-rendahnya setingkat Eselon III
2. Sudah menjalankan Program BSPS dengan dana APBD
3. Memiliki dana sharing dari APBD untuk biaya operasional SKPD Kabupaten/Kota dalam pengawasan dan pengendalian BSPS yang berasal dari APBN Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS

Kriteria Subjek Penerima Bantuan
1. WNI
2. MBR dengan penghasilan dibawah UMP rata-rata nasional
3. Sudah berkeluarga
4. Memiliki atau menguasai tanah
5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
6. Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan:
    a. Memiliki tabungan bahan bangunan
    b. Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
    c. Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
    d. Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
8. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
9. Dapat bekerja secara berkelompok

Kriteria Objek Bantuan
1. Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah:
    a. Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya
    b. Bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi
    c. Tidak dalam status sengketa, dan
    d. Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang
2. Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2
3. Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, dan/atau
4. Terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan/atau kebakaran.

Definisi Rumah Tidak Layak Huni
1. Bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV
2. Bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan
3. Bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh
4. Rusak berat, dan/atau
5. Rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m².

Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang

Foto: Anto Erawan

Download disini