Tanggal Agenda | : | 07 November 2024 |
Isi Agenda | : | Aksi Nyata Untuk Kesejahteraan Sosial #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja | Kamis, 7 November 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial melaksanakan atensi untuk warga fakir miskin di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Kepala Dinas Sosial, I Putu Kariaman Putra, S.Sos, MM bersama Kepala Bidang Yanrehsos, Maman Wahyudi, S.Sos, melakukan kunjungan langsung untuk mengidentifikasi kondisi perekonomian dan memberikan intervensi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bertempat di Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa Tejakula, warga atas nama Wayan Merta dan Made Suweca termasuk dalam kategori fakir miskin. Sehari-hari, Wayan Merta bekerja membuat kulit tipat dan tamas, yang dijual kepada pelanggan dengan pendapatannya tidak menentu. Kondisi rumahnya menempati lahan milik orang lain, sementara suaminya tidak bekerja. Meskipun begitu, Wayan Merta tetap berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selanjutnya, Dinas Sosial mengunjungi Wayan Laba Sari, seorang lansia berusia 60 tahun yang tinggal di Banjar Dinas Kajanan, Desa Tejakula. Wayan Laba bekerja sebagai pembuat jajanan khas bali yang dijual oleh anaknya di pasar setempat. Rumahnya dalam kondisi tidak layak huni, dengan bangunan yang sudah tua. Wayan Laba memiliki tiga anak, salah satunya bekerja di sektor pariwisata di Ubud, Kabupaten Gianyar. Kedua keluarga tersebut telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Dalam kunjungan tersebut Kadis Sosial juga memberikan bantuan berupa sembako dan pakaian layak pakai. Selanjutnya Dinas Sosial juga akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk CSR dan OPD terkait, agar warga tersebut bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tejakula, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kepala Dusun setempat. #Dinsos_Hadir-GCT |
Tanggal Agenda | : | 07 November 2024 |
Isi Agenda | : | Inovasi Dinsos Bisa “SOP Anak Balita Terlantar” #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, Kamis, 07 November 2024 Anak balita terlantar merujuk pada anak usia balita (biasanya 0-5 tahun) yang dibiarkan tanpa perawatan yang layak atau tanpa pengawasan dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakmampuan ekonomi, masalah keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, atau orang tua yang tidak bertanggung jawab. Pada kesempatan ini Nyoman Nariani, salah satu staff Non ASN bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin yang bertugas khusus di Monument Tri Yudha Sakti maju kedepan untuk memaparkan SOP tentang Anak Balita Terlantar. Dalam penyampaiannya Nariani memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, PP No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak dan peraturan Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial No 02 tahun 2012 tentang pedoman teknis prosedur pengangkatan anak. Akhir pemaparan disampakan permasalahan yang dihadapi Anak balita terlantar sering mengalami trauma psikologis yang dapat berdampak jangka Panjang pada Kesehatan mental. Solusinya membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan terintegritas dengan menyediakan layanan sosial yang maksimal. Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum. Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. #Dinsos_Hadir-GCT |
Tanggal Agenda | : | 07 November 2024 |
Isi Agenda | : | Atensi Bantuan Pasca Bencana #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 7 November 2024 Atas perintah dan petunjuk Kepala Dinas Sosial,I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM, menugaskan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yayan Sutrisna,S.Sos beserta tim tagana dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang mengalami musibah bencana kebakaran. Dalam laporan yang diterima, ada 2 lokasi kebakaran yang terjadi. Beralamat di Banjar Dusun Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada telah terjadi kebakaran rumah a.n Amiyudin. Yang dimana pada saat kejadian penghuni tidak ada didalam rumah, akibat kebakaran yang diduga konsletting listrik rumah beserta isinya ludes dilahap sijago merah. Disisi lain, di Banjar Dusun Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan juga terjadi kebakaran warung dan rumah. 3 Keluarga terdampak akibat kejadian bencana tersebut, yang dimana diduga kebakaran tersebut akibat konsletting listrik. Dari 2 lokasi kebakaran tersebut beruntung tidak adanya korban jiwa. Ditemui disaat penyaluran bantuan, Perbekel Desa Pakisan, I Gede Wijaya mengungkapkan benar terjadinya bencana kebakaran yang mengalami kepada wargaya. “Sementara pemilik warung dan rumah dibelakang warung tersebut masing-masing kami arahkan untuk mengungsi dirumah keluarganya, mengingat warung dan rumah tersebut sudah tidak bisa ditempati”,ujar Perbekel Wijaya. “Terimakasih kami ucapkan selaku Pemerintah Desa Pakisan atas empati yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang telah merespon cepat atas laporan kami yang kirim”,imbuhnya. Untuk diketauhi bantuan yang diberikan masing-masing korban bencana yakni beras,sembako,makanan siap saji,terpal,falbet,foodware,peralatan dapur,kidsware,baju sekolah dasar, dan baju layak pakai. #Dinsos_Hadir-GCT |
Tanggal Agenda | : | 06 November 2024 |
Isi Agenda | : | Dinsos Bisa “SOP Respon Kasus ABH dan AMPK” #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 6 November 2024 “Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) dapat disematkan pada setiap anak yang berstatus sebagai tersangka, korban dan saksi dalam suatu kasus tindak pidana, dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas atau anak korban dan saksi dari kasus tindak pidana”. Pempamaran diatas dijelaskan oleh Luh Putu Astiti Laksmi Dewi, salah satu staff asn bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Dalam penyampaiannya Asti memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Menteri Sosial No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan Hukum oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Akhir pemaparan disampakan pula juga solusi kedepan agar meminimalisir kasus yang terjadi pada anak, dengan cara melaksanakan pelatihan pemaham dasar terkait pendampingan ABH dan AMPK di tingkat Kabupaten. Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum. Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. #Dinsos_Hadir-GCT |
Tanggal Agenda | : | 06 November 2024 |
Isi Agenda | : | Perkuat Inovasi Kolaborasi Bersama Yayasan #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 06 November 2024 Kolaborasi dengan yayasan dapat menjadi cara yang sangat efektif untuk memperkuat dampak sosial dan mengimplementasikan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Yayasan sering kali berfokus pada tujuan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, dan pengurangan kemiskinan. Pada kesempatan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu kariaman Putra,S.Sos,MM saat memimpin apel pagi menyampaikan beberapa hal penting diataranya, pertama bulan Nopember ini dengan situasi musim penghujan diharapkan kesiapsiagaan anggota tagana dalam menangani bencana dan harus mengetahui siklus cuaca/alam. Adapun kegiatan-kegiatan besar yang akan berlangsung di bulan nopember ini seperti apel upacara peringatan Hari Pahlawan, Louching secara simbolis penyerahan bantuan 19 unit rumah tidak layak huni, Lounching penyerahan Mobil Layanan dan Rumah Singgah Perlindungan Sosial Buleleng oleh Yayasan Maradjingga Bangkit Sejahtera Singaraja kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial dalam membantu masyarakat Buleleng yang sakit dan kurang beruntung bisa berobat di RSUP Sanglah Denpasar dan Persiapan kegiatan acara Napak Tilas. Apel kali ini diikuti oleh seluruh SDM Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mulai dari Pejabat Struktural, Fungsional, ASN, PPPK, NON ASN, mahasiswa dan Siswi PKL. #Dinsos_Hadir #Dinsos_Bisa #Dinsos_GCT |
Tanggal Agenda | : | 05 November 2024 |
Isi Agenda | : | OBRAS - Apa Kabar UHC Buleleng #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 5 November 2024 “UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialih bahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta”.Untuk diketahui dalam mencapai tujuan UHC adalah jumlah peserta JKN (PBI dan Non PBI) sudah mencapai 95 % dari jumlah Penduduk. Kabupaten Buleleng kini sudah mencapai UHC dengan cakupan Kepesertaan Keseluruhan 101,04% dan cakupan Kepesertaan Aktif 77,16%. Dengan data yang valid untuk pendaftaran dan pengaktifan JKN KIS PBI APBD cukup dengan waktu 15 menit sudah aktif dan dipulihkan kembali”. Hal itu dijelaskan pada saat hadir Dialog Interaktif radio Nuansa Giri FM dalam acara Obrolan Bersama Narasumber (OBRAS) bertema "Apa Kabar UHC Buleleng ?", oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra,S.Sos,MM didampingi Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana. “Pertama perlu kami tegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng beruapaya semaksimal mungkin dalam Pemutahiran, berkoordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait untuk perbaikan data JKN APBD yang menjadi salah satu upaya dalam menekan data yang kurang valid”,tegas Kadis Kariaman. Menurutnya, masih banyak data induk masyarakat seperti KK & KTP tidak valid. Hal seperti semustinya harus didorong oleh Pemerintah Desa dengan tujuan dalam pendaftaran dan pengaktifan JKN KIS PBI APBD cukup dengan waktu 15 menit sudah aktif dan dipulihkan kembali. “Tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 12 adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pasal 13 Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta JKN kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran”,imbuhnya. Disisi lain, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Anak Agung Istri Asri Triana menjelaskan dalam program UHC ini berguna untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan jaminan kesehatan. “Sekarang itu tanpa banyak kartu bisa menggunakan E-KTP,KIA bahkan KTP Digital juga bisa dipakai untuk berobat. Namun hal itu harus didukung dengan validnya data masayarakat ”,ujar Kabag Agung. Agung juga menjelaskan dalam UHC ada beberapa hal yang harus dicapai diantaranya memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi kesehatannya karena kesehatan merupakan aspek fundamental yang dibutuhkan seluruh masyarakat. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses kesehatan dengan mudah dan tidak mengakibatkan kendala dalam memprosses mendaftar ataupun mengaktifkan. Di akhir statement Kadis Kariaman menyampaikan bahwasannya untuk menunjang program UHC tersebut harus diupayakan sinergitas stakeholder terkait hingga lapisan masyarakat. “Seperti diketahui semua desa/kelurahan wajib membuat inovasi yang namanya “Pesiar” dan akan mampu menjelaskan apa permasalahan yang berkaitan dengan regulasi tata kelola sampai dengan layanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri, nah di situlah warga masyarakat sudah semakin didekatkan sebenarnya terhadap pelayanan ini. Jadi kami himbau ajak semua segeralah membuat inovasi sosial ini untuk segera berkomunikasi dengan BPJS dan OPD terkait agar masyarakat lebih mudah mengetahui informasi-informasi berkaitan dengan pelayanan kesehatan karena kalau kita berbicara tentang itu adalah pengertian dari Universal Health Coverage. Bagaimana jaminan kesehatan semesta jadi jaminan kesehatan artinya semua masyarakat harus memiliki percepatan dalam pelayanan kesehatan dipercepat tapi kalau informasinya lambat kasihan dong warga masyarakat nanti yang tidak mengetahui arah termasuk juga teknis-tenis pelayanan inilah pentingnya kami dengan berkolaborasi bersama agar masing-masing desa/kelurahan tersebut bisa bergerak sesuai dengan regulasi”,tutupnya. #Dinsos_Hadir-GCT |
Tanggal Agenda | : | 05 November 2024 |
Isi Agenda | : | Dinsos Bisa “SOP Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia” #Dinsos_Hadir-GCT Singaraja, 5 November 2024 Setelah Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin usai, kini lanjut pemaparan SOP dari bidang Rehabilitasi Sosial. Nyoman Sutata selaku pejabat fungsional bidang Dayasos mendapat giliran pertama dengan memaparkan SOP tentang Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Lanjut Usia. Dalam penyampaiannya Sutata memaparkan dalam SOP tersebut memiliki beberapa dasar hukum, diantaranya adaah UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan UU No 43 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Lebih lanjut, akhir dari pemaparan juga menyampaikan solusi kedepan yang sekiranya bisa dilaksanakan kepada Perbekel/Lurah agar melampirkan surat pernyataan bermaterai, dengan tujuan masyarakat yang diusulkan adalah lansia kurang mampu dan masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program inovasi ‘Dinsos Bisa’ merupakan suatu gagasan yang dimiliki pimpinan unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu kualitas SDM unggul, berkualitas dan mampu berdaya saing untuk bisa memaparkan seluruh SOP yang ada pada setiap kinerja di bidang lingkungan Dinas Sosial Kab.Buleleng di depan umum. Harapanya dari kegiatan tersebut tentu menjadi komitmen nyata untuk mengedepankan pelayanan publik secara optimal demi untuk membangun sebuah kebersamaan di dunia kerja pada unit kerja masing-masing. Hal ini akan menjadi momentum pembelajaran dan pemahaman secara berkala dalam kesuksesan para pegawai khusus di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. #Dinsos_Hadir-GCT |
Tanggal Agenda | : | 04 November 2024 |
Isi Agenda | : | Rumah Layak Huni "Pemantapan Teknis RTLH oleh Forum TJSLP Provinsi Bali" Singaraja, 4 November 2024 Dinsos_GCT Dalam rapat yang diadakan di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Sosial, Kariaman Putra, bersama Kabid Dayasos, Nyoman Mariani Febrianti, melaksanakan pemantapan teknis terkait pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diusulkan oleh Forum TJSLP Provinsi Bali. Kadis Kariaman menekankan pentingnya pemilihan toko dan bahan bangunan yang berkualitas untuk pembangunan rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam program ini mendapatkan dukungan dalam hal administrasi. Selain itu, diharapkan agar disertakan surat pernyataan yang dibuat oleh Perbekel atau Lurah sebagai salah satu syarat. Kadis Kariaman menyoroti pentingnya memperhatikan persentase pembangunan rumah agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program ini sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat meringankan beban warga yang kurang beruntung dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka. Catatan tersebut menjadi acuan untuk memastikan bahwa program RTLH dilaksanakan dengan baik dan transparan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Turut hadir dalam rapat tersebut para Perbekel, SDM Program Keluarga Harapan (PKH), serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Buleleng. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam mendukung program sosial. Dinsos_hadir |