PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI TANDA PENDAFTARAN YAYASAN/LKSA
Admin dinsos | 01 September 2022 | 386 kali
SOP PENERBITAN REKOMENDASI TANDA
PENDAFTARAN YAYASAN/LKSA
- UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG YAYASAN
- UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG KESEJAHTRAAN SOSIAL.
- UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1981
TENTANG PELAYANAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
- KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NO.
84/HUK/1997 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI KELUARGA FAKIR
MISKIN
- KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NO. 132/HUK/2009 TENTANG RENCANA STRATEGI
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
TAHUN 2010-2014.ALUR
- PERMOHONAN REKOMENDASI YAYASAN/LKSA
- PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN REKOMENDASI
SURAT TANDA DAFTAR YAYASAN / LKSA
- FUNGSIONAL SUBTANSI, PERORANGAN DAN KELEMBAGAAN
MEMERIKSA KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI TANDA DAFTAR YAYASAN/LKSA
SESUAI DENGAN KETENTUAN, APA BILA BERKAS REKOMENDASI TIDAK LENGKAP MAKA AKAN
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMOHON, JIKA SUDAH LENGKAP SELANJUTNYA MENYIAPKAN DRAFT REKOMENDASI DAN MENYERAHKAN KE KABID.
- KABID PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PFM MEMERIKSA
BERKAS LANJUT MEMPARAF SURAT REKOMENDASI DAN MEMOHON TANDA TANGGAN KADIS
- KADIS MENANDATANGGANI SURAT REKOMENDASI YAYASAN/LKSA
- KABID MENERIMA SURAT REKOMENDASI YANG TELAH DI
TANDA TANGANI OLEH KADIS, DAN MEMERINTAH FUNGSIONAL PEMSOS UNTUK MENGARSIFKAN
DAN LANJUT MENYERAHKAN KEPADA PEMOHON
- FUNGSIONAL PEMSOS MENGARSIPKAN DAN LANJUT
MENYERAHKAN REKOMENDASI KEPADA PEMOHON
- PEMOHON MENERIMA SURAT REKOMENDASI TANDA DAFTAR YAYASAN/LKSA
Download disini