(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI TANDA PENDAFTARAN YAYASAN/LKSA

Admin dinsos | 01 September 2022 | 386 kali

SOP PENERBITAN REKOMENDASI TANDA PENDAFTARAN YAYASAN/LKSA

  • UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN
  • UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTRAAN SOSIAL.
  • UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1981 TENTANG PELAYANAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
  • KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NO. 84/HUK/1997 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI KELUARGA FAKIR MISKIN
  • KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NO. 132/HUK/2009 TENTANG RENCANA STRATEGI PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2010-2014.ALUR
  • PERMOHONAN REKOMENDASI YAYASAN/LKSA
  • PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN REKOMENDASI SURAT TANDA DAFTAR YAYASAN / LKSA
  • FUNGSIONAL SUBTANSI, PERORANGAN DAN KELEMBAGAAN MEMERIKSA KELENGKAPAN PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI TANDA DAFTAR YAYASAN/LKSA SESUAI DENGAN KETENTUAN, APA BILA BERKAS REKOMENDASI TIDAK LENGKAP MAKA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PEMOHON, JIKA SUDAH LENGKAP SELANJUTNYA MENYIAPKAN DRAFT REKOMENDASI DAN MENYERAHKAN KE KABID.
  • KABID PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PFM MEMERIKSA BERKAS LANJUT MEMPARAF SURAT REKOMENDASI DAN MEMOHON TANDA TANGGAN KADIS
  • KADIS MENANDATANGGANI SURAT REKOMENDASI YAYASAN/LKSA
  • KABID MENERIMA SURAT REKOMENDASI YANG TELAH DI TANDA TANGANI OLEH KADIS, DAN MEMERINTAH FUNGSIONAL PEMSOS UNTUK MENGARSIFKAN DAN LANJUT MENYERAHKAN KEPADA PEMOHON
  • FUNGSIONAL PEMSOS MENGARSIPKAN DAN LANJUT MENYERAHKAN REKOMENDASI KEPADA PEMOHON
  • PEMOHON MENERIMA SURAT REKOMENDASI TANDA DAFTAR YAYASAN/LKSA
Download disini