(0362) 21248
dinsos@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial

Inovasi Dinsos Bisa "SOP Peminjaman Tempat Monument dan Tugu Perjuangan"

Admin dinsos | 03 Oktober 2024 | 35 kali

Inovasi Dinsos Bisa "SOP Peminjaman Tempat Monument dan Tugu Perjuangan"


#Dinsos_Hadir-GCT.

Singaraja, Kamis 03 Oktober  2024

Pada hari ini Komang Arik Sandewi,S.Sos selaku pegawai Non ASN di bidang Umum dan Keuangan maju kedepan untuk memaparkan Inovasi Dinsos Bisa” SOP Peminjaman Tempat Monument dan Tugu perjuangan”. 


Arik Sandewi memaparkan mulai dari dasar hukum peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peminjaman Tempat Monument dan Tugu Perjuangan" merujuk pada proses untuk menggunakan lokasi-lokasi tersebut untuk kegiatan atau acara tertentu, seperti upacara, peringatan, atau acara publik.


Permasalahan yang dihadapi terkadang, proses permohonan bisa rumit dan memakan waktu serta kurang nya informasi ke Masyarakat. Solusi mengatasi permasalahan Buat panduan jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil, serta dokumen yang diperlukan. menyediakan informasi ke media sosial terkait tata cara pengajuan permohonan.


Inovasi Dinsos Bisa ini bertujuan untuk penguatan SDM ASN dan Non ASN di internal Dinsos Buleleng dengan  memberikan kesempatan setiap SDM baik ASN maupun Non ASN untuk memaparkan kedepan umum seusai melaksanakan kegiatan apel pagi, menjelaskan alur dan proses SOP yang ada di bidang lain sehingga manfaat nantinya dapat mengetahui dan bisa menjelaskan seluruh SOP yang ada pada masing-masing bidang pada Dinsos Buleleng.


Harapan kedepan nantinya dapat memunculkan bibit-bibit SDM yang unggul, berkualitas, berkarya, mampu berdaya saing dan bisa menjelaskan didepan umum terkait seluruh SOP yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Sehingga dengan adanya inovasi Dinsos Bisa ini diharapkan nantinya SDM Dinsos dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.


#Dinsos_News

#Dinsos_Bisa

#Dinsos_Hadir

#Dinsos_GCT