Jika Anda telah mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) seharusnya Anda juga harus mengenal JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Mengapa demikian? Karena BPJS ini sebenarnya adalah bagian dari JKN. JKN yang mulai hadir pada 31 Desember 2013 ini sendiri merupakan program pemerintah yang memang harus diketahui oleh para peserta BPJS. Maka jika Anda adalah peserta BPJS yang masih bingung tentang JKN, maka Anda harus membaca informasi berikut ini.
1. Apa itu JKN? dan Apa Perbedaannya dengan BPJS Kesehatan?
BPJS Memiliki Hubungan Erat dengtan JKN via studentjob.co.id
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Peserta JKN Adalah Semua Rakyat indonesia rsudliwa.com
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Pihak yang Tidak menerima Bantuan Iuran via pojokcenter07.org
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan ditentukan ketentuan iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
Fasilitas JKN via rskb-diponegoroduasatu.com
Penerima bantuan iuran dari pemerintah yang terdiri dari golongan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu maka mereka akan mendapatkan layanan kesehatan kelas III.
Ada Manfaat yang Bisa Diterima via pusatpengobatan.com
Saat Anda akan mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berikut ini :
Dijamin Agar Dananya Tidak Diselewengkan via wordpress.com
Dana JKN dari pemerintah yang sangat besar ini memang sangat rawan untuk diselewengkan. Maka dari itu untuk menghindari hal ini, pengawasan terhadap JKN haruslah dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan sudah dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, JKN ini akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
Seperti yang sudah disebutkan, peserta dari Jaminan Kesehatan Nasional adalah semua rakyat Indonesia. Yang membedakannya adalah tingkat kemampuan ekonomi untuk menerima manfaat mengingat ada iuran yang dipungut dalam program ini. Manfaatkan layanan dari negara ini secara maksimal, juga jangan ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak dimengerti kepada pihak penyelenggara JKN.