Tupoksi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
Tugas dan Fungsi :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 tahun 2008, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang Kesejahteraan Sosial dalam arti :
Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Sosial.
F u n g s i :
a. Merumuskan kebijakan tekhnis dibidang sosial berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati ;
b. Pelaksanaan pencegahan terhadap timbulnya permasalahan sosial ;
c. Pelaksanaan Rehabilitasi penyandang permasalahan sosial ;
d. Pemberian pelayanan sosial dan pemberdayaan sosial ;
e. Pemberian perijinan di bidang sosial sesuai dengan kewenangan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah ;
g. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Share Post :